Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penegakan Hukum - Semua Mantan Pejabat di Bidang Ekonomi Mengetahui Kebijakan BLBIBI

Boediono Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung

sebagai saksi - Wakil Presiden periode 2009-2014, Boediono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/12). Boediono diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

A   A   A   Pengaturan Font

Boediono mendatangi KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya dia berhalangan hadir.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014, Boediono. Dia diperiksa selama enam jam.

Boediono yang juga menteri keuangan periode 2001-2004 ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait tindak pidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Hari ini saksi datang ke KPK untuk diperiksa terkait kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (28/12).

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa Boediono mendatangi Gedung KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa. "Atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan," ucap Febri.

Boediono mendatangi Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan baju batik lengan pendek warna coklat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mencoba mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor BLBI dengan tersangka Syafruddin.

Pemeriksaan ini, lanjut dia, sebagai pengembangan dari kesaksian mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie, beberapa waktu lalu yang juga pernah dimintai keterangannya pada penyelidikan SKL BLBI ini.

Agus mengatakan, saat pemeriksaan, Kwik pernah mengatakan bahwa semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui kebijakan BLBI, termasuk penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang merupakan mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor.

"Karena itulah, kami melakukan pemeriksaan terhadap Pak Boediono yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan untuk mendapatkan informasi baru sehingga dapat membongkar kasus ini secara transparan dan jelas," katanya.

Nama Boediono, kata Agus, sebenarnya tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan saksi dan tersangka pada hari Kamis (28/12) ini. Boediono seharusnya diperiksa pada beberapa hari ke depan. "Beliau datang lebih awal atas inisiatif sendiri. Karena pada jadwal pemanggilan yang seharusnya dihadiri, beliau berhalangan," katanya.

Enggan Berkomentar

Seusai menjalani pemeriksaan, Boediono enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, "Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan," katanya.

Boediono juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK. "Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," ucap dia.

Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo, terkait dengan kasus penerbitan SKL BLBI.

Soepomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin. Selain Soepomo, KPK juga memanggil Herman Kartadinata alias Robert Bono.

Pada Kamis (21/12), KPK menahan Syafruddin di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada April 2017.

Dalam kesempatan itu, Febri juga mengatakan pihaknya masih terus berusaha menghadirkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, yang saat ini dikabarkan berada di Singapura. Untuk itu, KPK masih melakukan koordinasi yang intens dengan otoritas Singapura. n mza/E-3


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top