Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BNN Tangkap WNA Selandia Baru

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru MP (42) yang terlibat kasus peredaran Narkotika jenis Kokain di Denpasar, Bali, Kamis (29/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Agus Arjaya mengatakan modus operandi yang dipakai oleh pelaku adalah pengiriman melalui paket berupa meal dimana barang bukti kokain tersebut dimasukkan ke dalam paket makanan tersebut.

"Jadi yang kami ungkap adalah diler-diler atau bandar-bandar yang cukup berpengaruh di daerah Seminyak, Pererenan dan juga Canggu," kata Agus Arjaya.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian atas perbuatannya, MP terancam dihukum minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top