Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BNN Tangkap WNA Selandia Baru

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru MP (42) yang terlibat kasus peredaran Narkotika jenis Kokain di Denpasar, Bali, Kamis (29/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua BNNP Bali mensinyalir bahwa setelah beberapa saat terjadi kelangkaan kokain akibat penangkapan tiga tersangka terdahulu, MP mencoba mengirim atau memasok lagi barang-barang haram tersebut melalui perusahaan jasa titipan atau kantor pos karena permintaan dari para pelanggan yang ada di daerah Bali.

Belum diketahui apakah peredaran kokain tersebut melibatkan jaringan lainnya karena kasus tersebut masih ditangani oleh BNNP Bali dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi yang hadir dalam jumpa pers di Kantor BNNP Bali mengungkapkan tersangka MP terjaring operasi pengamanan Canine atau anjing pelacak Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pemeriksaan paket barang kiriman melalui kantor pos Denpasar.

Puspita Dewi mengungkapkan kiriman paket tersebut pertama kali dikirim melaluiregistered mail/pos tercatat pada tanggal 26 Agustus 2022. Kemudian tanggal 29 Agustus, petugas bea Cukai Ngurah Rai Denpasar melakukan pelacakan terhadap lokasi tujuan paket tersebut dan pada Selasa 30 Agustus 2022, BNNP melakukan pemetaan identitas pengedar dancontrol deliverysehingga berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang terlarang tersebut dikirim oleh rekannya yang berada di Kanada untuk dirinya yang sudah lama menetap di Bali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top