Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BNN Jateng Ungkap Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran uang hasil bisnis jaringan narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Penungkapan ini hasil pengembangan temuan TPPU dari jaringan yang sama Februari 2019.

"Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Fahcrul Razi yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil bisnis narkotika Sancai. Fachrul posisinya di Kalimantan Tengah," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Muhammad Nur, di Semarang, Jumat (5/4).

Menurut Muhammad Nur, Fachrul Razi diduga sudah menerima aliran dana berupa transfer dalam bisnis narkotika ini sekitar empat miliar rupiah. Dari penangkapan Fachrul, BNN mengamankan uang tunai sekitar 1,8 miliar rupiah. Selain itu diamankan pula sejumlah aset berupa tanah dan rumah, serta sepeda motor.

BNN memblokir sejumlah rekening atas nama Fachrul Razi yang berisi dana sekitar 1,4 miliar rupiah. BNN masih memburu sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil TPPU ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top