BNN Geram Sekali! Kok Bisa, Narapidana Urusi Jaringan Narkoba Luar Negeri?
Ilustrasi Tahanan
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan satu kasus yang mengejutkan bahwa sampai saat ini warga binaan hingga narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pengedar maupun pemakai narkoba yang sudah ditahan masih bisa melakukan transaksi, maupun pengendalian dari lapas atau rutan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedydi Jakarta, pada Rabu.
"Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini," kata Kenedy.
Irjen Pol Kenedy menjelaskan bahwa pengedar atau pengguna masih memiliki jaringan, bahkan dari luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy juga tidak merinci, bagaimana caranya para narapidana itu bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam rumah tahanan (rutan) atau lapas.
Maka dari itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.
BNN pun sudah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi pemasok barang haram terutama jenis sabu dan ganja, antara lain Aceh, Riau dan Sumatra Utara.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh dua lembaga nasional yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ditemukan fakta bahwa usia para pengguna narkoba berusia antara 15 sampai 59 tahun.
"Dari itu semua, umur-umur produktif yang sangat banyak penggunanya, mulai dari umur 20 sampai 40 (tahun) itu sangat banyak," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedyitu.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya