Polisi Ciduk Mobil Mewah Selundupkan 72 Kilogram "Obat Terlarang" dari Komplotan Tanah Melayu Adat
Ilustrasi Sabu-Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan pernyataan bahwa sejak kurun waktu bulan Mei hingga awal bulan Juli di tahun 2022 telah berhasil ditangkap pengedar narkoba yang merupakan jaringan Kuala Lumpur-Jakarta.
Kombes Pol Mukti Jaya memberikan pernyataan itu saat di Jakarta, pada Selasa (12/7).
Selanjutnya dirinya juga mengatakan dari penangkapan tersebut telah berhasil diamankan suatu barang bukti, yaitu obat-obat terlarang dengan jenis Sabu-Sabu seberat 72 kilogram (kg).
"Dari daerah Asahan ke Jakarta, modusnya menggunakan mobil Alphard, Vellfire. Jadi, mobilnya mahal-mahal," kata Mukti Juharsa menjelaskan modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan mobil-mobil yang terbilang mahal.
Tidak hanya itu, kemudian Kombes Pol Mukti Jaya menambahkan, mobil-mobil mewah yang dipakai menyembunyikan barang haram itu telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa membawa 21 kilogram Sabu-Sabu.
"Ditangkaplah ES di daerah Daan Mogot 1 dengan barang bukti 21 kilogram," ujar Mukti.
Kemudia, penyidik telah berhasil melakukan pengembangan dari penangkapan ES tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap PS serta A. Kedua pelaku tersebut ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah jenis Hyundai H1.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan narkoba yang berhasil digagalkan tiga bulan ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, dan Jakarta. Mereka mengemas narkoba ke dalam teh Tiongkok, Guan YingYang. Teh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas koper.
Kemudian, modus kedua penyelundupan narkoba dikamuflasekan seperti kapsul obat yang disembunyikan di dalam minuman kemasan, Hydro Coco.
"Para tersangka yang berhasil diamankan ada 35 orang dari 19 kasus," tandas Hendra. "Kami berhasil menangkap 35 orang," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Selanjutnya Kombes Pol Endra Zulpan juga menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 86,27 kg, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4 kg, Erimin 5 mg, T Sintetis 202 gram, dan cannabinoid 3,74 kg.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya