
BMKG Mengimbau Nelayan di DIY Menunda Melaut karena Potensi Gelombang Tinggi
Nelayan tradisional menerobos gelombang saat akan melabuh pukat jaring di perairan laut Selat Malaka kawasan Ulee Jalan, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (12/7/2016).
Foto: ANTARAYOGYAKARTA– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau nelayan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk sementara menunda melaut menyusul potensi gelombang tinggi hingga 4 meter yang diperkirakan terjadi di perairan selatan daerah setempat, 17–20 Maret 2025.
"Untuk nelayan sebaiknya menunggu ombak membaik," ujar Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta, Warjono, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Minggu (16/3).
Berdasarkan peringatan dini yang diterbitkan BMKG Yogyakarta, gelombang laut dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter diperkirakan terjadi di perairan Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul, dan Samudra Hindia selatan Yogyakarta selama empat hari ke depan.
Dia menjelaskan peringatan tersebut didasarkan pada pola siklonik yang terpantau di Samudra Hindia selatan Jawa. Pola ini menyebabkan angin membentuk konvergensi serta belokan angin (shearline) di wilayah Jawa, termasuk DIY.
Fenomena itu meningkatkan potensi pembentukan hujan serta gelombang tinggi di wilayah perairan DIY sehingga berisiko tinggi terhadap pelayaran.
BMKG juga mengingatkan tentang operasional perahu nelayan yang dapat mengalami risiko tinggi jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.
Selain itu, kapal tongkang dan kapal feri perlu mewaspadai kondisi serupa dengan batas aman yang berbeda.
"Gelombang tinggi bisa menyebabkan abrasi (pantai) dan kapal-kapal kecil bisa terbalik," ujar Warjono.
Selain nelayan, katanya, masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di sepanjang pesisir selatan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Mereka dilarang berenang atau beraktivitas di area pantai yang telah ditandai sebagai zona berbahaya oleh petugas.
"Wisatawan atau pengunjung pantai dilarang untuk masuk di daerah merah yang sudah ditandai petugas pantai. Patuhi petunjuk rambu-rambu peraturan pemerintah daerah," demikian Warjono.
Berita Trending
- 1 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 2 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 3 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Canggih! Apple Segera Hadirkan Fitur Penerjemah Percakapan ke AirPods