Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BKSDA Maluku Amankan Burung Paruh Bengkok yang Dibawa Penumpang

Foto : ANTARA/Winda Herman

Burung paruh bengkok yang diamankan BKSDA Maluku, Ambon.

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top