Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BKSDA: Harimau Sumatra di Agam Mati Akibat Trakea Pecah Fraktur

Foto : ANTARA/BKSDA Sumbar

Petugas mengevakuasi seekor harimau Sumatra yang mati akibat terkena jerat babi di Kabupaten Agam.

A   A   A   Pengaturan Font

PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat membenarkan seekor harimau Sumatra yang ditemukan di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam mati akibat trakea pecah fraktur pada tulang leher satwa tersebut.

"Berdasarkan hasil nekropsiharimau Sumatra berjenis kelamin betina ini mati karena trakea pecah fraktur pada tulang leher, yang mengakibatkan gagal nafas karena terjerat pada bagian leher," kata Kepala Seksi Wilayah I Pasaman BKSDA Provinsi Sumbar Antonius Vevri di Padang, Jumat.

Antonius mengatakan pihak BKSDA menerima laporan dari Wali Nagari (kepala desa) Sungai Pua pada Kamis (25/7) sekitar pukul 15.30 WIB bahwa salah seorang warga melihat seekor harimau sedang terjerat.

Kasus harimau Sumatra yang diperkirakan berusia dua tahun tersebut menambah rentetan panjang kematian satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu masuk perangkap jerat babi

Setidaknya dalam kurun dua tahun terakhir BKSDA Provinsi Sumbar mencatat dua harimau Sumatra mati akibat terkena jerat babi yang dipasang masyarakat. Teranyar BKSDA mengevakuasi harimau yang terkena jerat babi sekitar 1,5 kilometer dari pemukiman penduduk di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Senada dengan itu, Kepala BKSDA Sumbar Lugi Hartanto mengatakan harimau Sumatra yang ditemukan mati tersebut sudah terpantau sejak Maret 2024. Bahkan, tim BKSDA telah memasang tiga kandang jebak untuk menangkapnya.

Dari pantauan kamera pengintai yang dipasang diketahui harimau betina itu dalam kondisi cacat yakni kaki depan sebelah kiri putus. Sayangnya, pada saat itu tim belum berhasil menangkapnya.

Ia menambahkan, mengingat harimau Sumatra salah satu satwa yang dilindungi undang-undang, pemerintah melalui BKSDA setempat terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan atau memasang jerat babi yang dapat mengancam populasinya. Ant


Redaktur : -
Penulis : Antara, Opik

Komentar

Komentar
()

Top