BKN Tegaskan ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis
Foto : ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Pintu Gerbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ASN di daerah berjuluk Benuo Taka itu diminta berhati-hati di tahun politik agar tidak terlibat politik praktis
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar. "Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik. "ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.
Baca Juga :
Kepala Daerah Harus Turut Jaga Netralitas ASN
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya