Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BKN Tegaskan ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis

Foto : ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

Pintu Gerbang Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ASN di daerah berjuluk Benuo Taka itu diminta berhati-hati di tahun politik agar tidak terlibat politik praktis

A   A   A   Pengaturan Font

“Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat,

KALIMANTAN TIMUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat menyebabkan terkena sanksi.

"Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru ????di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, kemarin.

Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis. "Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis," katanya.

ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).

Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan, karena sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon. Tetapi kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top