Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Aset Kripto

Bitcoin Kian Merosot Tajam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peringatan BI

Sebelumnya, lonjakan harga Bitcoin dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi perhatian otoritas di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus meningkat dan bahkan menembus angka tertingginya, 741 juta rupiah, Kamis (18/2).

"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa waktu lalu.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top