Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Aset Kripto

Bitcoin Kian Merosot Tajam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bitcoin memiliki tingkat volatilitas tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini. Aset kripto tersebut terus merosot dari rekor tertinggi hingga ke level terendah dalam 20 hari terakhir.

Pada perdagangan, Minggu (28/2) waktu New York, Amerika Serikat (AS) atau Senin (1/3) pagi WIB, harga Bitcoin merosot 6,39 persen menjadi 43.165,78 dollar AS atau tergelincir 2.944,20 dollar dari penutupan sebelumnya.

Mata uang kripto terbesar dan paling terkenal di dunia itu telah anjlok 26 persen dari level tertinggi tahun ini di 58.354,14 dollar AS pada 21 Februari ketika bitcoin melonjak di tengah meningkatnya keyakinan bahwa mata uang digital itu akan menjadi sarana investasi dan pembayaran utama.

Perusahaan besar seperti Bank New York Mellon, manajer aset BlackRock Inc dan raksasa kartu kredit Mastercard Inc telah mendukung mata uang kripto tersebut. Tesla Inc, Square Inc, dan MicroStrategy Inc telah berinvestasi dalam bitcoin.

Ether, koin yang terhubung ke jaringan blockchain (sistem penyimpanan data digital yang terdiri dari banyak server) ethereum, juga melemah 8,88 persen menjadi 1.329,46 dollar AS pada Minggu (28/2/2021), kehilangan 129,57 dollar AS dari penutupan sebelumnya.

Peringatan BI

Sebelumnya, lonjakan harga Bitcoin dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi perhatian otoritas di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus meningkat dan bahkan menembus angka tertingginya, 741 juta rupiah, Kamis (18/2).

"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa waktu lalu.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top