![Bintang Puspayoga Serius Tangani Pernikahan Dini](https://koran-jakarta.com/images/article/bintang-puspayoga-serius-tangani-pernikahan-dini-230118221307.jpg)
Bintang Puspayoga Serius Tangani Pernikahan Dini
![Bintang Puspayoga Serius Tangani Pernikahan Dini](https://koran-jakarta.com/images/article/bintang-puspayoga-serius-tangani-pernikahan-dini-230118221307.jpg)
Foto : antara
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, baik pria maupun wanita yang belum 19 tahun dan ingin menikah harus meminta dispensasi nikah ke pengadilan agama. hay
Redaktur : -
Penulis : Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya