Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bintang Puspayoga Serius Tangani Pernikahan Dini

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur tahun 2022 mencapai 15.212 kasus. Persyaratan dispensasi menikah di antaranya mengajukan bukti identitas orang tua, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, ijazah, dan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati menyebutkan dari 15.212 permohonan dispensasi nikah itu. Sebesar 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil. Sedangkan 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, seperti perjodohan karena faktor ekonomi.

Secara khusus, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo sebanyak 191 perkara, dengan rincian penyebab pacaran sebanyak 66 perkara, penyebab hamil ada 115 perkara, serta 10 perkara karena pihak perempuan sudah melahirkan. Dari 191 perkara itu, 176 di antaranya telah diputus oleh pihak pengadilan agama.

Angka dispensasi nikah tahun 2022 itu sebenarnya menurun jika dibandingkan tahun 2021, karena sepanjang 2021 permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara dan diputuskan 258 perkara. Sementara itu, di Pengadilan Agama Bandung, tercatat permohonan dispensasi nikah tahun 2022 mencapai 143 kasus.

Angka di Pengadilan Agama Bandung lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yaitu mencapai 193 kasus di 2021 dan 219 kasus di 2020. Sebagian besar alasan dispensasi nikah itu ialah hamil di luar nikah pada usia 17-18 tahun, meskipun ada juga di bawah usia 16 tahun dan rata-rata putus SD atau SMP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top