Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Perdagangan I Importir Nakal Akan Masuk Daftaf “Black List” Kementan

Bibit Bawang Putih Ilegal Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lima ton bibit bawang putih ilegal asal Tiongkok yang disegel itu merupakan bagian dari delapan kontainer yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Sumatera Utara dan Malang.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan ratusan karung atau sekitar lima ton bibit bawang putih impor di kompleks pergudangan Jakarta Utara. Penyegelan ini bermula dari temuan Kemendag di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Kemendag, bibit tersebut tergolong ilegal karena dijual untuk kebutuhan konsumsi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Padahal, kuota impor yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk benih tanam.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagangan Kemendag, Veri Anggrijono, menyebutkan pengamanan 254 karung bibit bawang putih impor dilakukan pada 2 Maret lalu.

"Kami juga telah mengantongi nama importir pemasok bibit bawang putih tersebut dan tidak segan-segan memberikan sanksi," ungkap Veri saat mengunjungi Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta Utara, Senin (12/3).

Baca Juga :
Kobex Peduli

Berdasarkan hasil penelusuran Kemendag, importir tersebut terbukti memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementan sebanyak 300 ton. Jumlah ini jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir.

"Importir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton atau 13.050 karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi," terangnya.

Adapun bibit impor yang disegel tersebut berasal dari Tiongkok. Lima ton bibit yang disegel itu merupakan bagian dari delapan kontainer yang masuk ke Indonesia. Kedelapan kontainer itu tersebar di beberapa daerah seperti halnya Sumatera Utara, Malang, serta beberapa daerah lainnya.

Tindak Tegas

Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas importir nakal yang menyalahgunakan izin importir bawang putih yang seharusnya untuk keperluan bibit. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan perusahaan itu termasuk pihak-pihak terkait dengan perusahaan tersebut tidak akan lagi terlibat dalam pengadaan di Kementan.

"Saya pastikan importir yang bersangkutan sudah kami blacklist bersama groupnya di Kementan. Kalau ada pegawai Kementan yang terlibat, pasti akan kami pecat," tegas Amran di Jakarta, Senin (12/3).

Amran mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi untuk importasi bibit bawang putih dalam rangka menggenjot produksi bawang putih yang mana kebutuhan dalam negeri selama ini 90 persennya terpaksa harus melalui impor. Diharapkan dengan importir ikut menanam bawang putih, target swasembada bawang putih 2019 bisa tercapai.

"Program itu sebenarnya bertujuan meningkatkan produksi bawang putih karena kita ingin komoditas ini swasembada. Tapi ini malah disalahgunakan. Karena itu kami pastikan perusahaan ini di blacklist bersama seluruh groupnya. Aparat Kementan yang terlibat akan dipecat," kata Amran.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang merangkap sebagai Irjen Kemendag, Srie Agustina, menyatakan dalam penindakan pelaku usaha nakal Kemendag menggandeng Bareskrim Polri.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top