Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Biaya Naik Haji Turun?

Foto : ISTIMEWA

perjalanan haji

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus membahas biaya naik haji. Lalu kira-kira berapa besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)? Ada kemungkinan turun? Karena lamanya tinggal di Arab lebih pendek dari biasanya. Tapi semua harus sabar menunggu penetapan Rabu 13 April 2022.

"Kita akan tetapkan. Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan untuk keseluruhan BPIH, khususnya Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah, sudah diketahui," kataDirektur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latiefusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (11/4).

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, ia mengatakan bahwa Kemenag bersamaBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR sedang menghitung kembali komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menurut dia, Kemenag masih membutuhkan data yang lebih pasti, termasuk durasi jemaah tinggal di Arab Saudi, untuk menetapkan BPIH.

"Beda dengan dulu yang totalnya 42 hari. Nah sekarang berapa hari? Karena kemungkinan akan separuhnya, maka ada kemungkinan komponen biayanya menurun. Kita menunggu yang seperti itu. Mudah-mudahan infonya segera muncul," kata dia.

Ia mengemukakan,perhitungan ulang komponen BPIH perlu dilakukan karena ada perubahan besaran biaya pelayanan, termasuk ongkos layanan pesawat, konsumsi, dan akomodasi.

Kendati demikian, Hilman menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan besaran biaya berhaji tidak memberatkan jamaah.

"Harapan kita sama, tidak memberatkan jamaah. Tapi kita juga melihat realitasnya semua naik, bagaimana mengkompromikan barang yang naik dengan upaya kita tidak memberatkan jamaah," katanya.

Ia menambahkan, Kemenag sudah menyiapkan skenario biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan persentase warga yang bisa diberangkatkan sebanyak 50 persen, 40 persen, atau 35 persen dari rata-rata kuota sebelumnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top