Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Uang Digital

BI Larang Lembaga Keuangan Gunakan Uang Kripto untuk Alat Pembayaran

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

"Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang," tegas Gubernur Bank Indonesia itu.

Terjunkan Pengawas

Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.

Sebelumnya, CEO operator ATM kripto CoinFlip, Ben Weiss mengatakan, banyak orang berpikir bahwa transaksi bitcoin dapat dilakukan secara anonim atau tidak dapat dilacak, tetapi mereka salah memahami cara kerja prosesnya.

"Ini bukan anonim. Ini pseudo-anonim. Anda tidak dapat membeli bitcoin dalam jumlah besar tanpa mengenal customer (KYC) atau ID atau SIM," katanya.

"Bitcoin sebenarnya lebih transparan dalam banyak hal daripada hal-hal biasa dalam sistem keuangan," tambahnya.

Menurut Weiss, persepsinya adalah karena mata uang digital sering dikaitkan dengan aktivitas ilegal, maka ia harus melindungi identitas penggunanya. "Tapi itu tidak benar," tegasnya.

Dia melanjutkan, alamat bitcoin mungkin tidak memiliki nama yang terdaftar, tetapi dalam praktiknya, dapat dikaitkan dengan identitas dunia nyata. "Itu karena setiap investor diharuskan untuk mencatat informasi pribadi mereka sebelum mereka membeli cryptocurrency," katanya.

Dalam insiden baru-baru ini, pemulihan sebagian besar 4,4 juta dollar AS uang tebusan yang dibayarkan oleh Colonial Pipeline ke grup peretas yang terkait dengan Russia, menimbulkan pertanyaan apakah bitcoin bebas dari kontrol dan manipulasi pemerintah. n SB/Ant/ businessinsider/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top