Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Digitalisasi Ekonomi

BI Kembali Naikkan Limit Transaksi QRIS

Foto : Gubernur BI Perry Warjiyo
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula 10 juta rupiah menjadi 20 juta rupiah per transaksi. Tahun ini, bank sentral menargetkan transaksi QRIS meningkat 15 juta dari sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021.

"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi 10 juta rupiah, sekarang menjadi 20 juta rupiah per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (11/2).

Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya. Ke depan, BI akan terus memperluas kerja sama QRIS antarnegara dengan negara-negara lainnya.

Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019. Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

BI mencatat 13,6 juta merchant atau pedagang mitra telah menggunakan QRIS sampai akhir Desember 2021. Adapun sepanjang 2021, transaksi dengan menggunakan QRIS mencapai nilai 27,7 triliun rupiah atau tumbuh 237 persen year on year.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top