BI Jamin Likuiditas Dollar AS Aman
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan burden sharing berakhir pada tahun ini, setelah dilakukan sejak 2020 di mana pandemi Covid-19 melanda. Dengan selesainya peran BI dalam burden sharing, yakni menjadi pembeli siaga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana, menurut Eko, selanjutnya bank sentral akan membeli SBN hanya di pasar sekunder, sehingga mekanisme penerbitan SBN akan cenderung kepada pasar saja.
Menurutnya, pemberhentian burden sharing merupakan bagian dari komitmen bersama dan untuk menjaga kredibilitas pasar ke depan agar investor asing tertarik dengan Indonesia, meski porsi investor domestik tetap harus diperbesar. Dari kondisi tersebut, nantinya diharapkan imbal hasil (yield) SBN Indonesia bisa ditekan agar lebih efisien untuk pembangunan Indonesia ke depan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya