BI Imbau Masyarakat Waspadai dan Kenali Uang Mutilasi, Apa saja Ciri-cirinya?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menunjukkan uang mutilasi.
Foto: antara fotoJAKARTA - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi, dengan melihat apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama, serta terdapat perbedaan nomor seri uang rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang rupiah di sisi kanan atas dan mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah,” kata Marlison saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/11).
Marlison menuturkan, informasi melalui media sosial terkait uang mutilasi tersebut merupakan berita atau kasus lama yang kembali diviralkan oleh pengguna media sosial. Namun demikian, kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk tindak pidana uang palsu perlu terus ditingkatkan, salah satunya terhadap modus menggabungkan uang rupiah asli dengan palsu tersebut.
- Baca Juga: Menanti Arah Kebijakan The Fed Hari Ini (3/12)
- Baca Juga: Kementan Selidiki Kasus PMK di Lumajang
Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Tindakan merusak uang rupiah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan sanksi bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, serta membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak atau diubah tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Marlison menjelaskan ciri-ciri uang mutilasi atau uang rupiah yang diduga dirusak secara sengaja, yaitu apabila tanda-tanda kerusakan fisik uang rupiah tersebut meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan atau jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, serta terdapat nomor seri yang berbeda dalam satu lembar yang sama.
Kerusakan uang rupiah dilakukan secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang rupiah dirusak secara sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dalam bentuk uang rupiah rusak jika menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja, dan juga apabila dipastikan salah satu sisinya tidak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat dalam mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas dengan tiga cara, yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Masyarakat dapat melihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut, dan nominal pecahan. Pada sisi kiri gambar pahlawan, ada benang pengaman asli dengan angka 100. Pada sisi lebih kiri bawah, terdapat logo BI dengan tinta berubah warna.
Masyarakat juga dapat meraba uang tersebut, yang mana akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. Pada sisi depan kanan samping logo garuda, akan ada kode tuna netra (blink code).
- Baca Juga: Manfaatkan Limbah Ban Bekas
- Baca Juga: Berpotensi Koreksi Lanjutan Hari Ini (3/12)
Dengan menerawang uang rupiah, masyarakat dapat melihat gambar saling isi (rectoverso). Ketika diterawang, ada tanda air (watermark) dan electrotype.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Wanita 50 Tahun Berikan Kisah Inspiratif untuk Berwirausaha
- 3 Kenakan Tarif Impor untuk Menutup Defisit Anggaran
- 4 Klasemen Liga Jerman: Bayern Muenchen Masih di Puncak
- 5 Penyakit Kulit Kambuh Terus? Mungkin Delapan Makanan Ini Penyebabnya
Berita Terkini
- Kabar Gembira yang Keren, LRT Jabodebek Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas di Seluruh Stasiun
- Membanggakan, Dubes Ini Sebut Film Indonesia Diminati Masyarakat Kamboja
- Mengharukan, Siswa SD Ini Berbagi Makanan Bergizi dengan Ibunya
- Ini Alasannya Kenapa Trump Tunjuk Bankir Investasi Warren Stephens sebagai Dubes Inggris
- Keren, Ini Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat