Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilisasi Kurs

BI dan BoJ Amandemen Perjanjian "Bilateral Swap"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Jepang atau Bank of Japan (BoJ) yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, menandatangani amandemen perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) akhir pekan lalu.

Penandatanganan tersebut dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Nusa Dua, Bali.


Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan amandemen perjanjian kerja sama itu memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan dollar AS dan/atau Japanese Yen, dari yang sebelumnya hanya dollar AS.

"Sebagaimana perjanjian sebelumnya, nilai fasilitas swap masih sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dollar AS," kata Perry.


Amandemen perjanjian kerja sama BSA ini mencerminkan penguatan kerja sama keuangan bilateral antara Indonesia dan Jepang.


Perry menilai kerja sama itu akan berkontribusi positif terhadap upaya menjaga stabilitas di pasar keuangan, mendorong penggunaan mata uang lokal kedua negara di Asia dalam jangka menengah, dan selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Jepang.


Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara Indonesia dan Jepang untuk memperpanjang BSA selama tiga tahun ke depan di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 (Jepang, China dan Korea Selatan) di Manila, Filipina, pada Mei lalu.

Melalui amandemen BSA dengan Jepang, Indonesia mendapat tambahan opsi penyediaan devisa dalam bentuk Yen Jepang, setelah sebelumnya hanya berdenominasi dollar AS senilai ekuivalen 22,76 miliar dollar AS dari Jepang.


Bersifat Kondisional


Fasilitas penyediaan devisa tersebut dapat digunakan BI untuk mengintervensi pasar guna mengendalikan nilai tukar rupiah. Namun, fasilitas tersebut bersifat kondisional.

Artinya, BI akan mempergunakan devisa tersebut jika hanya bank sentral benar-benar membutuhkan likuiditas valutas asing (valas) untuk stabilisasi rupiah.


Mekanisme kerja sama swap merupakan jaminan yang diberikan masing-masing pihak mengenai penetapan kurs atau nilai tukar, dan jumlah uang yang akan dipertukarkan selama jangka waktu berlakunya kerja sama tersebut.

Fasilitas swap biasanya digunakan untuk melindungi nilai investasi atau kredit dari gejolak nilai tukar yang bisa menimbulkan kerugian karena adanya selisih nilai tukar.


Saat pertama kali kerja sama BSA dengan Jepang dijalin pada 17 Februari 2003, Doddy menjelaskan, Indonesia belum pernah memanfaatkan fasilitas BSA tersebut.

Perpanjangan kerja sama ini, kata Doddy, untuk memperkuat jaring pengaman lapis kedua atau second line of defense ketika tambahan devisa sewaktu-waktu dibutuhkan. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top