BI dan BoJ Amandemen Perjanjian "Bilateral Swap"
BADUNG - Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Jepang atau Bank of Japan (BoJ) yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, menandatangani amandemen perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) akhir pekan lalu.
Penandatanganan tersebut dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Nusa Dua, Bali.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan amandemen perjanjian kerja sama itu memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan dollar AS dan/atau Japanese Yen, dari yang sebelumnya hanya dollar AS.
"Sebagaimana perjanjian sebelumnya, nilai fasilitas swap masih sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dollar AS," kata Perry.
Amandemen perjanjian kerja sama BSA ini mencerminkan penguatan kerja sama keuangan bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya