Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Saham

BFI Finance Dinilai Tidak Beritikad Baik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Walapun jelas mereka telah dihukum dan diperintahkan dalam Putusan PK No. 240/2006," katanya. APT melalui suratnya tanggal 4 Juni 2018, telah mengeluarkan somasi terhadap para terhukum dalam Putusan PK No. 240/2006, termasuk di sini BFIN untuk membayar kewajiban uang paksa (dwangsom) kepada APT.

Dikarenakan jawaban BFIN menolak membayar dwangsom atas alasan Putusan PK adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi (Non-Eksekutable) bahkan dikatakannya di mata hukum adalah putusan yang batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap, maka dianggap alasan ini jelas mengada-ada dan sangat tidak menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat di Indonesia (inkracht van gewijsde), karenanya APT telah mendaftarkan gugatan terkait dwangsom di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi Perkara: 521/PDT.G/2018/ PN.JKT.PST tertanggal 19 September 2018.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top