Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 24 Agu 2023, 02:05 WIB

Besok, Percobaan Tilang Uji Emisi

Uji Emisi -- Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan mobil di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8). Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai 25 Agustus. Selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023.

Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra  

JAKARTA - Untuk memberi efek jera, Pemprov Jakarta akan memulai tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi. Razia akan dimulai 25 Agustus besok. "Rencana Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi.

Pelaksanaan secara masif akan dilakukan 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa. DLH juga bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Militer dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami berkoordinasi untuk tahap pembahasan standard operating procedur dan teknisnya," ujar Asep. Tilang nantinya dilakukan satuan tugas dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.

Lebih lanjut, Asep menyebut razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan digelar paling sedikit satu pekan sekali. "Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu pekan," kata Asep. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tahun lalu sekitar 26 juta.

Halaman DPRD

Seperti DL, DPRD juga memberlakukan seluruh kendaraan DPRDJakarta dan pegawainya wajib lolos uji emisi saat memasuki halaman kantor dewan di Kebon Sirih. "Kendaraan masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu. Kalau belum, ya tidak boleh masuk. Ini berlaku baik motor maupun mobil," kata Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Rabu (23/8).

Prasetio menuturkan, pelaksanaan uji emisi dijalankan selama tiga hari. Uji emisi dimulai Selasa (22/8) hingga Kamis (24/8) pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Uji emisi tidak dipungut biaya. Uji emisi dilakukan terpisah antara motor dan mobil milik pegawaikantor DPRD DKI. Hal itu untuk mempermudah atau memperlancar proses uji emisi.

Prasetyo menegaskan kendaraan milik pegawai DPRD yang tidak lolos uji emisi ditolak masuk kantor. Aturan ini berlaku untuk semua pegawai. Setiap hari petugas berjaga.

Kendaraan yang telah dinyatakan lolos uji emisi akan diberi penanda yang terpasang di aplikasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.

Dia berharap aturan ini bisa menjadi percontohan untuk jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Apalagi, pemeriksaan uji emisi ini tidak dipungut biaya. Pemeriksaan emisi kendaraan tersebut juga terbuka untuk masyarakat. "Di sini gratis. Silakan masyarakat datang ke DPRD untuk uji emisi," tuturnya.

Pimpinan DPRD melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu. Langkah ini untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan polusi udara. "Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Prasetiokepada wartawan di Jakarta, Senin (22/8).

Prasetiojuga menuturkan, DPRD sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin. Ini bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.