Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaku Dikenakan Pasal 285 KUHP

Bersembunyi di Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa di Banda Neira

Foto : Antara

Pelaku pemerkosaan di Banda Neira, Mohamad Romagia.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku ditemukan di rumah kosong Desa Nusantara (Tita lama), Banda Neira, pada pukul 06.20 WIT, Jumat, setelah selama kurang lebih lima hari dicari. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Banda.

Ambon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan Mohamad Rumagia yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.

Pelaku ditemukan di rumah kosong Desa Nusantara (Tita lama), Banda Neira, pada pukul 06.20 WIT, Jumat, setelah selama kurang lebih lima hari dicari. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Banda.

"Iya, pelaku sudah ditangkap tadi," kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah Iptu Galuh Febri Syaputra, di Ambon, Jumat (24/3).

Galuh mengatakan, pada pukul 11.18 WIT, pelaku dievakuasi dari Mapolsek Banda oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar bersama satu tim Polda Maluku, BKO Sat Reskrim Polres Malteng, Anggota Polsek, Anggota Koramil 1502 - 01/ Banda menuju ke Bandar Udara Banda neira, untuk selanjutnya dibawa ke Ambon.

"Pelaku dibawa ke Ambon di bawah pengamanan Dirreskrimum Polda Maluku. Dan sementara pelaku masih ditahan di Ambon," katanya.

Ia mengungkapkan, Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, tentang pemerkosaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top