Bersatu Wujudkan Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Daerah
Webinar dengan tema Rencana Akasi Daerah Penyandang Disabilitas: Inisiatif Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah di Jakarta, Kamis (30/9).
JAKARTA - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan, saat ini penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses. Tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, sampai pada aspek ketenagakerjaan. Hal ini tentunya mengakibatkanmasalah kerentanan dan kemiskinan.
"Penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk pemenuhan alat bantu maupun pendampingan. Apalagi selama dua tahun ini, kita mengalami Pandemi Covid-19. Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi," ujar Maliki dalam Webinar sehari bertajuk 'Rencana Akasi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD): Inisiatif Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah' yang diselengarakan Kementerian PPN/Bappenas dengan dukungan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) di Jakarta, Kamis (30/9).
Menurut siaran persnya, berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, tambah Maliki, pemerintah Indonesia bersama organisasi penyandang disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Terdapat perubahan paradigma pembangunan dalam implementasi regulasi tersebut, di mana bukan hanya urusan sosial saja, melainkan menjadi tanggung jawab multisektor 7 sasaran strategis meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian,ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, dan kesehatan.
Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di segala sektor pembangunan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya