Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Bersatu Kembali Pascaputusan MK

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6/2019). Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali untuk membangun dan memajukan Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6).

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipastikan akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Pelantikan direncanakan Oktober 2019. Putusan final pada putusan MK itu artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MK itu, yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Putusan MK itu menjadi rujukan konstitusional bagi para pihak yang bersengketa dalam pilpres dan bagi segenap komponen bangsa. Kita berharap semua pihak menghormati putusan MK tersebut.

Pihak Prabowo-Sandi pun dengan jiwa besar harus menghormati keputusan MK tersebut. Kini publik berharap segera terjadi rekonsiliasi nasional, terutama antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Publik berharap kedua tokoh ini segera bertemu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top