Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas MeMiles Segera Dilimpahkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam ke Kejaksaan Tinggi setempat pada pekan ini. Sampai sekarang polisi masih fokus menyita aset milik perusahaan yang total diamankan sebesar 147 miliar rupiah.

"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Surabaya, Selasa (4/2).

Polisi, tambah Irjen Luki, menduga ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri sehingga akan ditelusuri kebenaran informasi tersebut. Polisi juga akan menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda; Notivator dr Eva Martini Luisa; Kepala Tim IT Prima Hendika; dan Sri Wiwit yang merupakan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam.

Kapolda Jatim menjelaskan investasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top