Berita Gembira, Pemprov Kaltara Umumkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi - Salah seorang wajib pajak daerah melakukan pemindaian barcode pembayaran pajak daerah secara digital di ruang pelayanan Samsat Bulungan.
Serta, SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
"Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan diskon PKB ini diharapkan meringankan beban wajib pajak daerah terhadap pajak kendaraan bermotornya," ujar Tomy.
Terkait potongan tarif pajak kendaraan, dijelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari lima tahun cukup membayar pajak kendaraan empat tahun, sekaligus denda tunggakannya dihapuskan.
"Jika empat tahun ke bawah, dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.
Tomy mengajak wajib pajak daerah di Kalimantan Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya