Berita Gembira Kemenag Rilis Calon Jamaah Haji 2022 yang Berhak Berangkat, Silakan Cek Daftar Namanya di Laman Ini
Foto : ANTARA/HO-Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
Berkenaan dana haji, Hilman mengatakan bahwa dana itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama, lanjut dia, hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
"Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," tutur Hilman.
Ia mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya