Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Gembira, Jakbar Proses SK Perpanjangan Lokasi Sementara PKL untuk Dua Tahun

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Pemkot Jakbar meninjau lokasi sementara pedagang UMKM binaan di Taman Juang, Jalan Semangka Raya, Jati Pulo, Palmerah, Kamis (13/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Berita gembira, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memproses perpanjangan Surat Keputusan (SK) lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima yang dikelola Pemprov DKI untuk masa berlaku selama dua tahun ke depan.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebut indikator ada dua indikator utama dalam perpanjangan lokasi sementara.

"Indikator yang pertama itu kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi. Itu (kepatuhan retribusi) akan menjadi pertimbangkan untuk diperpanjang atau tidak SK-nya," kata Iqbal saat dihubungi pada Senin.

Selain retribusi, lanjut Iqbal, para padagang atau pelaku UMKM di lokasi sementara juga harus tertib lingkungan.

"Tertib lingkungan artinya tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Misalnya dengan berdagang di lokasi yang tidak diizinkan untuk berdagang, seperti tenda jualan yang memakan badan jalan. Nah, yang seperti itu tidak akan diperpanjang SK-nya," ungkap Iqbal.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setko Jakarta Barat, Febbiandri, mengatakan loksem yang ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jakarta Barat sesuai dengan Pergub 10 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Dalam Pergub tersebut, lokasi lokasi sementara adalah sarana, prasarana dan utilitas umum yang ditetapkan Pemda berdasarkan areal ke wilayahan pada Kota/Kabuaten Administrasi di DKI Jakarta.

Febri menyebut, saat ini pihaknya masih menyusun SK lokasi sementara tersebut.

"Penetapan diperkirakan pada bulan September tahun 2023 ini, akan dikeluarkan Pemkot Jakarta Barat," ungkap Febri.

Adapun usulan lokasi sementara, kata Febri, berasal dari para lurah dan camat setempat.

Diketahui, total lokasi sementara yang ada di Jakarta Barat sesuai SK tahun 2020 jumlahnya sebanyak 38 unit.

Sebelumnya, Kepala Sub Koordinator UMKM dan Perindustrian Bagian Perekonomian Jakarta Barat Budi Hartati mengatakan, data terakhir tahun 2020 ada lokasi sementaramengantongi SK tercatat sebanyak 38 titik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top