Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Gembira di Tengah Wabah, LPSK Bayar Kompensasi Rp23,9 Miliar untuk Korban Terorisme di Sulteng

Foto : ANTARA/Kristina Natalia

Kompensasi senilai Rp23.920.000.000,00 diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (4/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam 2 tahun terakhirterus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi," ujar Susi.

Sementara itu, kompensasi bagi korban peristiwa terorismesesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kata dia, melalui proses peradilan dan kompensasi dibayarkan atas putusan pengadilan, seperti kompensasi terhadap lima korban dan/atau ahli waris korban di Sulteng.

"Untuk pembayaran kompensasi peristiwa terorisme setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK berpegangan pada putusan pengadilan," kataSusimenegaskan.

Diharapkan pula bahwakompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng, agar korban yang mendapatkan kompensasi mendapat pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut," kataSusi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top