Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Gembira di Tengah Wabah, LPSK Bayar Kompensasi Rp23,9 Miliar untuk Korban Terorisme di Sulteng

Foto : ANTARA/Kristina Natalia

Kompensasi senilai Rp23.920.000.000,00 diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (4/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Palu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi senilai Rp23,9 miliar bagi 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan 142 orang tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri atas 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kataHasto di Kota Palu, Jumat.

Sebanyak 142 orang ini, kata dia,merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Disebutkan pula bahwa total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan, sedangkan untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top