Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Gembira Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Direvisi, Usai Banyak Kritikan Jokowi Segera Perintahkan Menaker untuk Diubah Peraturannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Usai ramai dikritik dan ramai penolakannya, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Mensesneg Pratikno menyebutkan Jokowi ingin agar persyaratan pencairan JHT dipermudah.

"Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," ujar Pratikno pada saat keterangan di siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2).

Pratikno memaparkan, perubahan tata cara pencairan JHT akan segera diatur dalam Permenaker yang baru.

"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur dalam Revisi Permenaker atau regulasi lainnya," terangnya.

Dirinya menerangkan, Jokowi selalu memperhatikan aspirasi para buruh terutama yang mengeluhkan soal aturan JHT yang baru yaitu bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun.

"Bapak Presiden terus mengkuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari para pekerja," terang Pratikno.

Meski, Jokowi juga meminta agar para pekerja terus menciptakan situasi kondusif agar daya saing Indonesia dengan negara lain bisa ditingkatkan khususnya dalam investasi. Lalu, demi penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top