Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rekrutmen Guru

Berikan Kepastian Honorer yang Lama Mengabdi

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diminta melakukan kajian batasan umur dan lama mengabdi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS.

"Pengabdian guru honorer selama lebih dari 10 tahun adalah waktu yang cukup lama, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dapat diangkat menjadi PNS," kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo, yang akrab dipanggil Bamsoet itu, di Jakarta, Jumat (28/9).

Politisi Partai Golkar ini melihat adanya moratorium penerimaan pegawai untuk tenaga guru selama lima tahun, menyebabkan sekolah kekurangan guru. Karena itu, tenaga guru honorer yang telah bekerja dan mengabdikan diri selama lebih dari 10 tahun agar dipertimbangkan diangkat menjadi PNS.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Komisi X DPR meminta Kemendikbud untuk melakukan kajian terhadap rencana kebutuhan guru guna meningkatkan mutu pendidikan melalui profesionalisme guru.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk memberi kepastian kepada guru honorer yang telah lama mengabdikan diri mengajar murid-murid di sekolah. "Sudah waktunya, kita memikirkan bahwa pendidikan dan kesehatan itu penting. Beri kepastian kepada para pendidik kita," kata Nihayatul yang akrab dipanggil Ninik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku banyak menerima keluhan dari para guru honorer kategori K2 dan yang sudah berusia di atas 35 tahun. Karena itu, Ninik mengatakan pemerintah harus bisa memberi kepastian sejauh mana bisa mengakomodasi guru honorer kategori K2 yang berusia di atas 35 tahun.

"Kalaupun mereka akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana disampaikan pemerintah, sejauh mana mereka mendapat jaminan dalam perjanjian kerja tersebut," katanya.

Ninik berharap Menpan-RB, Syafruddin, bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih populis dan menguntungkan bagi guru honorer K2.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah, meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem pengangkatan guru sehingga permasalahan guru honorer di seluruh Indonesia tidak semakin berlarut-larut.

Pengamanan Rekrutmen

Terkait persiapan, pelaksanaan, pengamanan, dan penegakan hukum seleksi CPNS 2018, Kemenpan-RB, Kemendikbud, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan seleksi CPNS yang aman, transparan, dan bersih dari KKN.

MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf, dan Asisten Polri Bidang Operasi, Irjen Pol Deden Juhara, di Jakarta, Jumat (28/9). Acara ini juga disaksikan oleh Menpan-RB, Syafruddin, Mendikbud, Muhadjir Effendy, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dan Kapolri Tito Karnavian.

Syafruddin menegaskan, dengan MoU ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kualitas sistem seleksi CPNS, tetapi juga dapat menjamin adanya penegakan hukum bilamana terjadi cyber crime.

"Kami berharap adanya dukungan pengawasan eksternal, penyelidikan apabila terjadi kecurangan terutama yang mengarah kepada tindak pidana," ujarnya. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top