Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beri Kepastian Hukum untuk Paten dan Merek

Foto : ANTARA/Istimewa

Menkumham Yasonna Laoly melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek di Jakarta, Rabu (19/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan jajaran di Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan merek," ujar Menkumham usai melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek di Jakarta, Rabu (19/5).
Untuk itu, politisi PDI-P tersebut meminta agar dalam bekerja menerapkan prinsip kehati-hatian terkait penolakan permohonan paten serta merek yang diajukan.
"Karena ini menyangkut pentingnya nilai ekonomis dari paten dan merek. Apalagi yang sudah terkenal, maka diperlukan kehati-hatian bagi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan," kata Menkumham.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum. Akan tetapi, dalam praktiknya tentu ada yang keberatan atau petugas tidak memberikan keputusan tepat.
Oleh sebab itu, tambah Menkumham, posisi strategis dari Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek menjadi amat penting dalam menakar, menilai, dan mengambil keputusan yang adil dan berkekuatan hukum. Setiap permohonan paten dan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, bisa saja ditolak.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top