![Berhentilah Melakukan Korupsi di Era Competitive Advantage yang Makin Keras](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqlfdei_resized.jpg)
Berhentilah Melakukan Korupsi di Era "Competitive Advantage" yang Makin Keras
![Berhentilah Melakukan Korupsi di Era Competitive Advantage yang Makin Keras](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqlfdei_resized.jpg)
Dalam proses tindak pidana korupsi, peran orang-perorang dalam kasus tersebut didalami lebih dahulu seperti apa, termasuk apakah ada kick back-nya. Karena perdagangan pengaruh (influence trading) sesuai yang diminta oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antikorupsi yang sudah Indonesia tanda tangani itu masih belum masuk dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia sampai hari ini.
Sehingga menjadikan tersangka pihak lain dalam kasus harus dilihat secara detail. Ini sebabnya, KPK hanya masuk dalam kompetensi dan kewenangannya termasuk seperti apa UU Tipikor itu sendiri saat ini. Itu sebabnya pencegahan harus lebih intens untuk bagaimana tata kelola atau bisnis proses jenjang karir atau promosi, mutasi, demosi dan lain-lain.
Hukuman seperti apa yang kira-kira membuat jera para penyelenggara negara yang melakukan jual beli jabatan?
Dihukum sesuai dengan UU yang kita miliki, tinggal bagaimana unsur yang memberatkannya, nanti jaksa dan penuntut KPK lebih inovatif.
Pesan buat pemangku kepentingan agar tidak melakukan jual beli jabatan?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya