Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, terkait Maraknya Jual Beli Jabatan

Berhentilah Melakukan Korupsi di Era "Competitive Advantage" yang Makin Keras

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengupas kasus ini, Koran Jakarta mewawancarai Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Senin (25/3). Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Anda soal jual beli jabatan?

Persaingan yang tidak sehat itu sudah masuk dalam radar KPK sejauh ini sejak lama. Itulah sebabnya kompleksitas rekomendasi dashboardMonitoring Centre for Prevention (MCP) di dalam website: korsupgah.kpk.go.id, KPK meminta semua pemerintah daerah melakukan delapan area intervensi itu di mana di antaranya manajemen Aparat Sipil Negara (ASN) yang esensinya ditujukan agar integritas jenjang karier ASN tetap konsisten.

Karena persaingan menuju jenjang karier yang syarat dengan kriteria itu (fortofolio, pendidikan, dan lain-lain) sering digunakan dengan tidak kompetitif sehingga persaingan di ASN dilakukan dengan tidak fair atau tidak adil.

Praktik jual beli jabatan sering terjadi di kementerian atau instansi apa?

Secara penindakan, KPK belum boleh masuk detail menjelaskan seperti apa posisinya di kementerian dan lembaga dari penataan jenjang karier tersebut, karena tentu harus dibuktikan (inkrah) lebih dahulu. Namun, analisis dari pengaduan yang masuk mengisyaratkan bahwa KPK harus masuk pada menajemen ASN tersebut secara detail, sambil kalau bisa dibuktikan tentu dilakukan penindakan.

Selain Kemenag, apakah KPK sudah mencium di kementerian lain?

Saya tidak akan masuk detail sebelum ke penyidikan. (Jika dilihat dari) Analisis dari pengaduan yang masuk ke KPK menunjukkan bahwa KPK sebaiknya masuk ke detail-detail manajemen jenjang karier ASN di banyak kementerian dan lembaga agar kesempatan dalam persaingan berlangsung dengan fair dan kompetitif.

Apakah mungkin pihak yang merekomendasikan tersebut bisa turut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka?

Dalam proses tindak pidana korupsi, peran orang-perorang dalam kasus tersebut didalami lebih dahulu seperti apa, termasuk apakah ada kick back-nya. Karena perdagangan pengaruh (influence trading) sesuai yang diminta oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antikorupsi yang sudah Indonesia tanda tangani itu masih belum masuk dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia sampai hari ini.

Sehingga menjadikan tersangka pihak lain dalam kasus harus dilihat secara detail. Ini sebabnya, KPK hanya masuk dalam kompetensi dan kewenangannya termasuk seperti apa UU Tipikor itu sendiri saat ini. Itu sebabnya pencegahan harus lebih intens untuk bagaimana tata kelola atau bisnis proses jenjang karir atau promosi, mutasi, demosi dan lain-lain.

Hukuman seperti apa yang kira-kira membuat jera para penyelenggara negara yang melakukan jual beli jabatan?

Dihukum sesuai dengan UU yang kita miliki, tinggal bagaimana unsur yang memberatkannya, nanti jaksa dan penuntut KPK lebih inovatif.

Pesan buat pemangku kepentingan agar tidak melakukan jual beli jabatan?

Berhentilah berbuat yang tidak mendukung persaingan sehat di era competitive advantage yang semakin keras, agar Indonesia mentalis global semua.yolanda permata putri syahtanjung/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top