Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Guru Honorer

Foto : ISTIMEWA

guru honorer

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau agar masyarakat waspadai untuk tidak tergiur iming-iming siapa pun yang mengatasnamakan menteri. Sebab saat ini beredar surat palsu yang mencatut nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tentang pengangkatan tenaga guru honorer.

"Surat palsu yang tengah beredar berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce di Jakarta, Minggu (9/1).

Mohammad Averrouce menegaskan, Kemenpan RB tidak pernah mengeluarkan surat Menpan RB tentang pengangkatan tenaga guru honorer yang sekarang beredar di masyarakat tersebut. Surat itu sudah dipastikan adalah surat palsu. "Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menpan RB," katanya.

Surat palsu itu, kata Mohammad Averrouce, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah. Ada pun surat palsu tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022. Surat palsu itu ditandatangani Menpan RB dengan tanggal yang tertera 3 Januari 2022. "Isinya perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022," ungkapnya.

Averrouce juga mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa kali telah menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menpan RB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top