Beredar Informasi Bohong, Kemenkes Bantah 3 Pasien Covid-19 di Palembang Meninggal saat Menjalani Isoman
Sementara itu, syarat pasien isoman yang dimaksud yakni, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sehingga dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
"Tentunya pemantauan isoman selain dari pemerintah menyediakan akses layanan telemedisin, pemantauan isoman juga dilakukan secara langsung oleh puskesmas setempat," ujar Nadia.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya