Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beredar Informasi Bohong, Kemenkes Bantah 3 Pasien Covid-19 di Palembang Meninggal saat Menjalani Isoman

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, syarat pasien isoman yang dimaksud yakni, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sehingga dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

"Tentunya pemantauan isoman selain dari pemerintah menyediakan akses layanan telemedisin, pemantauan isoman juga dilakukan secara langsung oleh puskesmas setempat," ujar Nadia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top