Berawal dari Kecurigaan Ini, Polisi Tangkap Lima Pengedar Tembakau Sintesis di Bekasi
Ilustrasi barang bukti pelaku pengedar tembakau sintetis.
Foto: ANTARA/HO-Polresta Bogor KotaJakarta - Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB, saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan patroli mobil di sekitar TKP, melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terlihat mencurigakan," kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto dalam keterangannya, Jumat.
Sutirto menjelaskan kemudian tim menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakkan atau menempel narkotika jenis tembakau sintetis, " katanya.
Dari hasil pengakuan pelaku yang berinisial MAR kemudian anggota meminta untuk menunjukkan dimana narkotika tersebut di tempel.
"Setelah mengakui dan menunjukkan dimana barang tersebut di tempel dan didapat satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis yang di tutup dengan batu, " kata Sutirto.
Menurut pengakuan MAR, dia disuruh menempel narkotika tersebut untuk dijual dan diedarkan oleh MN dan WP yang perannya sebagai pemegang akun media sosial instagram bernama Dark Sea Octopus untuk penjualan narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Kukuh Setio Utomo juga mengungkapkan terdapat lima pelaku di amankan dalam kasus ini, selain tiga tersangka terdapat dua lagi yaitu MRS berperan tangan kanan peracik dan FR berperan peracik bahan menjadi tembakau sintetis siap edar.
"Ada lima pelaku yang memiliki peran masing masing yang saat penggeledahan di kediaman salah satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng," ucapnya.
Kukuh menjelaskan di lokasi juga ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan peracikan narkotika jenis daun sintetis dan 10 paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat akun media sosial instagram.
Kukuh menambahkan saat ini para pelaku diamankan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut berserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 5 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
Berita Terkini
- Libur Hari Natal, ASDP Catat 44.800 orang Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Tingkatkan TKDN Laptop Nasional, Zyrex Gandeng UGM dan Xacti
- Tim SAR evakuasi enam pendaki tersesat di Gunung Ponteoa
- Menhut: Pendakian Semeru dibuka hanya sampai Ranu Kumbolo
- BMKG Imbau untuk Waspadai Gelombang Tinggi saat Libur Natal di Pantai Kalsel