Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Depok Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya

Foto : Instagram/@kpu_depok

Ilustrasi - KPU Kota Depok membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - KPU Kota Depok, Jawa Barat, membuka pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

"Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Desember 2023," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panmas, Rosanah di Depok, Jumat (15/12).

Ia menjelaskan pihaknya membutuhkan 1.218 orang anggota KPPS untuk 174 tempat pemungutansuara (TPS). Di mana, masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri atas ketua dan enam anggotanya, serta dua petugas ketertiban.

"Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Kelurahan Panmas," ujarnya.

Dia mengungkapkan cara pendaftaran yang pertama mengisi google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mengunduh dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS atau calon KPPSdapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi.

Adapun kelengkapan dokumen fisik calon KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir), surat pernyataan (sesuai format), surat pendaftaran (sesuai format), daftar riwayat hidup (sesuai format), surat keterangan sehat (Puskesmas/Klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 3x4.

Sedangkan untuk calon petugas ietertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan surat pernyataan petugas ketertiban.

Seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top