Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan “Free Float”

Belum Penuhi Ketentuan, BEI Suspensi Efek Air Asia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspend) PT Air Asia Indonesia Tbk (CMPP). Suspensi ini dilakukan karena CMPP belum memenuhi ketentuan BEI, yakni jumlah peredaran saham di publik (free float). Adapun dalam ketentuan BEI, jumlah peredaran saham di publik minimum 7,5 persen.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengatakan sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis lll dan denda kepada PT Air Asia lndonesia Tbk., atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2019.

"Berdasarkan pemantauan kami hingga tanggal 30 Juni 2019, Perseroan belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A. Atas dasar hal tersebut, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Air Asia lndonesia Tbk di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 5 Agustus 2019," kata dia dalam keterbukaan informasi, Senin (5/8).

Pendapatan Usaha
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top