Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Minuman Terlarang

Belasan Orang Tewas Minum Miras Oplosan di Surabaya

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Musnahkan Miras - Aparat Kepolisian melakukan pemusnahan 21 ribu botol minuman keras ilegal, dan oplosan hasil sitaan Operasi Tumpas Semeru 2018, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/4). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan, dari operasi yang berjalan 10 hari itu, turut diamankan 497 orang yang mengonsumsi miras oplosan, dan dikenai pasal Tindak Pidana Ringan.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Terhitung sejak Jumat (20/4) hingga Rabu (25/4), sebanyak 15 orang meninggal akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Surabaya.

Dari data yang dihimpun itu, tujuh orang di antaranya meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo Surabaya, tiga orang meninggal di RS Soewandhie, dan sisanya meninggal di kediaman masingmasing.

"Jumlah pasien yang masuk melalui IGD (Instalasi Gawat Darurat) sebanyak 17 orang. Dari data itu, tujuh orang meninggal, sembilan orang menjalani perawatan, dan satu orang sudah boleh pulang," kata Humas RSUD Dr Soetomo Surabaya, dr Pesta Manurung, di Surabaya, Rabu (25/4).

Secara terpisah, Kasi Pelayanan Medik RSUD Dr. M. Soewandhie Surabaya, dr Arif Setiawan, mengatakan pihaknya menangani lima pasien yang mengalami keracunan metanol sejak Senin (23/4).

"Dua orang datang dalam kondisi kritis, meninggal hari Senin (23/4), satu lagi meninggal Selasa (24/4) pagi. Para korban meninggal akibat intoksikasi (keracunan metanol)," terang dia.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, yang membawahi bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesra mengatakan, melihat banyaknya korban yang jatuh, Surabaya seharusnya ditetapkan Darurat Minuman Keras Oplosan.

"Saya kira ini bisa dikatakan dengan darurat miras atau mungkin tepatnya darurat oplosan. Kalau sifatnya darurat, maka penanganannya sudah bukan responsif lagi, harus sistemik, polisi dapat bekerja sama dengan rumah sakit untuk menelusuri dari mana para korban mendapatkan mirasnya," ujar dia.

Reni menambahkan, untuk itu, Pemkot Surabaya diharapkan segera menegakkan Peraturan Daerah tentang minuman keras, yang telah ditetapkan DPRD Surabaya, 2016 silam.

"Agar pengawasan dan penertiban bisa dijalankan maka yang harus dilakukan adalah upaya penegakan aturan, penjualan minuman keras yang tanpa izin harus dilarang," tuturnya. Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol telah mendapatkan nomor register dari Pemprov Jatim.

Namun, Pemkot Surabaya terkendala kajian dari Pemprov Jatim bahwa Perda itu harus sesuai dengan peraturan di atasnya sehingga tidak bisa dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota.

Namun, sesuai Pasal 102 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Perda yang tidak ditandatangani kepala daerah setelah 30 hari penetapan, tetap dianggap sah sebagai Perda dan wajib diundangkan. SB/P-4

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top