Belanja Daerah Diarahkan ke Pelayanan Perkotaan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Kebijakan Pajak Daerahdilakukan dengan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Ini di antaranya adalah Pengembangan Digitalisasi Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dan pengukuhan Wajib Pajak baru berdasarkan sensus pajak daerah.
Upaya optimalisasi penerimaanRetribusi Daerahjuga dilakukan dengan usulan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021. Ini terkait keringanan Retribusi Daerah. Untuk meningkatkan kinerjaLain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah diperlukan kebijakan seperti mengimbau kepada pemungut retribusi terkait waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda Retribusi Daerah dan digitalisasi sistem monitoring LLPAD.
Sementara itu,peningkatan perolehan Pendapatan Transfer difokuskandengan mengusahakan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan. "Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2023 direncanakan sebesar 69,83 triliun. Ini berarti terjadi penurunan 6,12 persen dibanding Penetapan APBD 2023 sebesar 74,38 triliun," jelas Heru.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya