Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bekasi Terima 20 Pengaduan Kasus Pencemaran Lingkungan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menerima sebanyak 20 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah setempat selama periode Januari hingga September 2018.

"Laporan tersebut meliputi pencemaran udara, limbah B3 hingga kebisingan," kata Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko, di Cikarang, Rabu(3/10).

Dari seluruh laporan tersebut 80 persen di antaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan hidup dikenakan sanksi. "Perusahaan yang sudah terbukti mencemari lingkungan dikenakan sanksi administrasi semua," katanya.

Sementara perusahaan lain yang dilaporkan masyarakat atas dugaan yang sama saat ini tengah dalam proses tindaklanjut. "Semua perusahaan yang kami tangani itu berdasarkan pengaduan masyarakat atau perorangan dan lembaga. Kita menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.

Tindak lanjut laporan atau pengaduan yang diterima berdasarkan standar operasional prosedur dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti telaah secara administrasi, verifikasi ke lapangan dan mencari pembuktian pengaduan. "Setelah itu dibuatkan laporan hasil pengaduan untuk dianalisis sanksi apa yang akan diberikan,"ujar Arnoko.

Dia menjelaskan beberapa sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan meliputi sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan dan pidana.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top