Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bekasi Perluas Mal Pelayanan Publik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Program perluasan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terbentur dengan Peraturan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang hanya memperbolehkan setiap daerah memiliki maksimal satu mal layanan.

"Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP itu mengamanatkan bahwa daerah memiliki satu MPP, bukan tidak boleh (lebih), kalaupun daerah membuka MPP lagi tidak dikenal MPP cabang," kata Penjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita, di Bekasi, Senin (8/10).

Namun demikian, pihaknya mengaku telah melakukan konsultasi kepada Kemenpan RB perihal program perluasan MPP ke sejumlah wilayah kecamatan di Kota Bekasi karena masuk dalam program prioritas kepala daerah terpilih.

Namun pada prinsipnya, kata dia, Kemenpan RB memberikan izin perluasan MPP dengan latar belakang untuk perbaikan layanan kepada masyarakat.

"Terkait dengan penyelenggaran MPP ini, kami sudah diskusi dengan Kemenpan RB dan ada sedikit perbedaan (persepsi), yang penting bagi kami mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memudahkan pelayanan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top