Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Aturan

BEI Tunggu Revisi Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan melakukan penghentian perdagangan sementara atau suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Bursa pun masih menunggu revisi atas laporan keuangan Garuda Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan Bursa memiliki aturan mengenai suspensi. Sebab, suspensi harus dilakukan dengan selektif, berhati-hati, dan bertanggung jawab. "Jadi kita sudah memiliki peraturan tentang waktu perusahaan itu disuspensi," ungkapnya di Jakarta, Senin (1/7).

Mengacu kepada aturan BEI, ada beberapa hal yang menyebabkan perusahaan tercatat dikenakan suspensi. Pertama, apabila laporan keuangan perusahaan tercatat mendapatkan opini disclaimer sebanyak dua kali. Kedua, laporan keuangan mendapatkan opini adverse (pendapat tidak wajar) sebanyak satu kali.

Ketiga, apabila going concern terganggu seperti ada permasalahan legal dan dinyatakan pailit atau pendapatan perusahaan tidak dibukukan atau tidak ada (nol) di dalam laporan keuangan.

"Garuda Indonesia sudah menyampaikan laporan keuangannya dan sudah jelas pengumumannya kemarin. Maka tindak lanjut yang harus dilakukan seperti yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sudah semakin jelas posisinya merujuk pada standar akuntansi yang berlaku," jelas Nyoman.

Untuk itu pihaknya tengah menunggu revisi atau perbaikan yang akan dilakukan oleh Garuda Indonesia. Bursa pun akan mencermati pergerakan harga saham, frekuensi, dan volume di pasar reguler nanti.

"Jadi ke depan kita pantau deadline dari penyampaian revisi laporan keuangannya. Apabila melebihi dari jadwal maka kita akan melakukan tindakan. Kita berikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan," jelas Nyoman.

Bagaimanapun, Bursa memiliki ketentuannya terkait suspensi sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. "Kami sudah sampaikan bahwa revisi juga ada deadline-nya. Apa saja yang direvisi juga sudah jelas terkait pengakuan piutang dan pendapatan yang disesuaikan dengan standar akuntansi yang berlaku," tegas Nyoman.

Adapun pemberian sanksi, ditambahkan Nyoman, akan diberikan pada perusahaanperusahaan yang menyampaikan laporan keuangan terlambat sampai dengan tiga bulan, maka akan diberikan sanksi berupa suspensi penghentian sementara. "Itu menjadi alert kepada pihak-pihak dan menjadi bagian juga bagi perusahaan untuk segera menyampaikan laporan keuangan.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top