BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus pada 25 Maret 2024
Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Pada tahapan full call auction, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1. Auto rejection untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10 persen," ujarnya.
Dengan diterapkannya secara penuh, ia menyebut bahwa Papan Pemantauan Khusus dapat memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.
"Papan Pemantauan Khusus juga diharapkan dapat meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp50 dengan mekanisme perdagangan khusus, serta meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah," ujar Jeffrey.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya